Teori Hukum Integratif dalam Konstelasi Pemikiran Filsafat Hukum (Interpretasi atas sebuah "Teori Rekonstruksi")

Oleh: Shidarta[1]

T
atkala tulisan ini dibuat, secara kebetulan penulis juga sedang mengerjakan sebuah buku di bawah sponsor Epistema Institute untuk menerbitkan ulasan dan kritik terhadap pemikiran Prof. Mochtar Kusumaatmadja.[2] Penerbitan buku tersebut sekaligus meneruskan proyek yang sudah berjalan tahun sebelumnya, yakni dengan mempublikasikan kritik terhadap pemikiran Alm. Prof. Satjipto Rahardjo. Oleh karena Teori Hukum Integratif yang ditulis oleh Prof. Romli Atmasasmita ini diakui sebagai rekonstruksi atas pemikiran dari dua tokoh tersebut, maka tinjauan atas Teori Hukum Pembangunan dan Teori Hukum Progresif yang telah dan akan dimuat dalam kedua buku tersebut, diproyeksikan akan ikut mewarnai ulasan di dalam makalah sederhana ini, sekalipun masing-masing mungkin saja diberi artikulasi yang berbeda sejalan dengan alur pikir yang diperagakan Teori Hukum Integratif dalam buku karya Prof. Romli Atmasasmita.




Latar Belakang
            Buku yang ditulis oleh Romli Atmasasmita ini, menurut pengakuannya, berangkat dari sikap skeptis masyarakat (dan penulis) terhadap penanganan perkara hukum di Indonesia, dengan kesimpulan bahwa kaum praktisi hukum di Indonesia telah ‘melupakan’ dan mengabaikan nilai-nilai luhur Pancasila sebagai ideologi bangsa dan terjebak pada ‘kotak normatif’ yang telah diwariskan oleh aliran Kelsenian. Sikap skeptis ini diperkuat dengan pengalaman penulis buku tersebut tatkala menjadi “Guru Besar Hukum Pidana Paripurna” yang diibaratkannya seperti Empu Gandring yang ditusuk secara licik oleh Ken Arok dengan keris (baca: UU Tipikor) karya si Empu sendiri.

Teori Hukum Seperti Apa?
            Dilihat dari judulnya, buku ini memang didesain khusus untuk mengintroduksi sebuah teori hukum. Romli tidak memberi batasan yang jelas tentang apa yang dimaksudnya dengan teori hukum, kecuali mengutip pendapat Richard A. Posner yang menyatakan bahwa teori hukum berfokus pada masalah hukum praktis tetapi didekati dari luar disipilin ilmu hukum dengan menggunakan disiplin ilmu lain. Kegunaannya adalah untuk mengungkapkan ruang gelap (dark corners) dari suatu sistem hukum dan menunjuk jalan arah perubahan konstruktif yang sangat bernilai tentang unsur-unsur dari konsep hukum. Kegunaan lain adalah untuk membantu menjawab pertanyaan mendasar tentang sistem hukum yang intinya adalah pengetahuan tentang sistem, yang berbeda maknanya dari sekadar mengetahui bagaimana menjalankannya dalam suatu sistem di mana praktisi hukum telah biasa melakukannya.
Pengutipan Romli terhadap Posner ini diletakkan di bagian pertama dari bukunya, dan oleh karena itu memberi bingkai pemikiran yang perlu dicermati bahwa seperti itulah teori hukum yang sedang ingin dibangun oleh Romli. Dalam buku yang dikutip oleh Romli, yaitu Frontiers of Legal Theory, sesungguhnya Posner sedang “bereksperimen” untuk apa yang disebutnya “... to supply the tools essential for understanding and improving the [legal] system” melalui kaca mata eksternal disiplin hukum. Dalam hal ini, Posner (2001: 1-2) mengingatkan:
It is in recognition of this limitation, of some conspicuous failures of lawyer-engineered legal reform, and of the progress of the social sciences that legal education, and legal thought more generally, have become more interdisciplinary in recent years and as a result (law being an undertheorized field relative to most of the academic field that might be thought to adjoin or intersect it) more “theoretical.” This is not entirely a good thing; a lot of legal theory is vacuous. But not all. Other disciplines have much to contribute to the understanding and improvement of law. In this book I examine contributions from economics, history, psychology, epistemology, and statistical inference.
Jadi, teori hukum yang dimaksud oleh Posner ini (dan terkesan disepakati oleh Romli), adalah teori yang menggunakan perspektif eksternal disiplin hukum. Pengertian disiplin hukum di sini dimaknai Posner secara lebih sempit, sehingga filsafat hukum tidak dimasukkannya. Lebih lanjut Posner (2001: 2) mengatakan:
 By “legal theory” I mean to exclude both philosophy of law (legal philosophy, or jurisprudence)—which is concerned with the analysis of high-level law-related abstractions such as legal positivism, natural law, legal hermeneutics, legal formalism, and legal realism---and the analysis of legal doctrine, or its synonym, legal reasoning, the core analytical component of adjudication and the practice of law. Legal theory is concerned with the practical problems of law, but it approaches the from the outside, using the tool of other disciplines. It does not consider the internal perspective of the legal professional adequate to the solution even of the practical problems of law.
Patut dipertanyakan, apakah Romli sedang mencoba membangun Teori Hukum Intergratif ini ke arah analisis “high-level law-related abstractions” (seperti konon diintroduksi oleh Friedman) atau lebih kepada “practical problems of law” (sebagaimana dimaui oleh Posner)? Jika meminjam Bruggink (1995: 170-176), akan muncul pertanyaan serupa, yakni apakah ini sebuah teori yang bernuansa kontemplatif (reflektif) atau bernuansa empiris? Romli ternyata tidak secara tegas menunjukkan sikapnya. Sama seperti yang dilakukan oleh Mochtar dan Satjipto, analisis paradigmatik demikian tampaknya tidak terlalu menarik perhatian mereka. Sekalipun ada beberapa nama aliran filsafat hukum yang disinggung dalam tulisan mereka dan sesekali dipakai juga untuk mendukung satu atau dua proposisi yang dikemukakan, rupanya segera terlihat bahwa fondasi aliran-aliran besar itu tidak pernah benar-benar mereka kritisi, sehingga pada gilirannya semua persinggungan itu justru berpotensi melemahkan bangunan teoretis itu sendiri.
Dalam buku ini, Romli Atmasasmita menunjukkan bahwa ia ingin merekonstruksi pemikiran Mochtar dan Satjipto dengan menghasilkan satu teori baru. Jika ditelusuri beberapa kamus, ada dua makna kata “rekonstruksi” ini. Pertama, kata “rekonstruksi” (reconstruction) dipakai untuk menunjukkan suatu proses pemulihan keadaan yang tidak lagi berjalan normal. Jadi, ibarat kota yang hancur akibat perang, keadaan sarana dan prasarananya sudah hancur atau tidak lagi utuh, sehingga perlu direkonstruksi. Hasil rekonstruksi ini sangat mungkin akan berbeda dari tampilan awal. “When a system or policy is reconstructed, it is replaced with one that works differently” (BBC English, 1992: 963). Namun, ada arti kedua sebagaimana ditulis dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (2005: 942) yang mengartikan rekonstruksi sebagai “pengembalian seperti semula.” Kurang lebih kondisinya mirip seperti penyidik melakukan rekonstruksi atas suatu peristiwa pidana.
Teori Hukum Integratif sebenarnya tidak benar-benar berangkat dari upaya memulihkan teori Mochtar atau Satjipto dari kondisi ketidakmampuannya berjalan normal. Kedua teori ini juga tidak sungguh-sungguh ditempatkan sebagai dua pilar teori yang sepadan. Romli (2012: 85-86) menyebut teorinya sebagai Teori Hukum Pembangunan Generasi (Jilid) II. Secara terminologis, Romli sudah mencenderungkan posisi berdirinya di lingkaran pemikiran Mochtar daripada lingkaran pemikiran Satjipto. Teori Hukum Pembangunan Generasi I (Mochtar) menyita tempat sebanyak 27 halaman dalam buku ini, berbanding dengan 9 lembar saja untuk Teori Hukum Progresif (Satjipto). Kontribusi yang terpenting dari teori Satjipto, hanya ditekankan pada pemikiran bahwa hukum adalah sistem perilaku (system of behavior), suatu pemikiran yang sebenarnya juga sudah digarisbawahi oleh Mochtar ketika ia menyatakan hukum tidak hanya kompleks kaidah dan asas yang mengatur, tetapi juga meliputi lembaga-lembaga dan proses yang diperlukan untuk mewujudkan berlakunya hukum itu dalam kenyataan. Kata “kaidah/asas” di sini menunjuk kepada unsur idiil dalam sistem hukum, kata “lembaga” merujuk ke unsur operasional, dan kata “proses” merujuk ke unsur faktual.
Posisi berdiri dalam satu lingkaran di atas juga diperlihatkan ketika Romli menegaskan pandangan Satjipto bahwa hukum adalah untuk manusia dan bukan sebaliknya. Pandangan ini dinilai Romli sebagai pandangan yang sejalan dengan kalangan penstudi hukum kritis (critical legal studies) yang dilandaskan pada aliran posmodernisme. Ia juga menilai bahwa marxisme hukum telah memberikan pengaruh yang besar terhadap aliran posmodernisme yang kemudian dikembangkan lebih lanjut oleh Jacques Derrida dengan teori “Social Deconstruction” dan Charles Stamford [sic! maksudnya Sampford] dengan teori “Chaotic of Law” (Atmasasmita, 2012: 48-51). Lebih jauh lagi, Romli berkesimpulan bahwa nalar posmodernisme yang menjadi sumber teori chaotisme hukum dan pandangan hukum tentang “hukum yang tidak beraturan” sulit digunakan sebagai landasan pemikiran bagi penyusunan atau pembaharuan politik hukum di Indonesia (Atmasasmita, 2012: 110).

Teori Hukum Pembangunan Mochtar sebagai Titik Tolak
Sesuai dengan fokus tulisan ini, yaitu untuk menyoroti posisi Teori Hukum integratif dalam konstelasi pemikiran filsafat hukum, maka berangkat dari asumsi bahwa teori ini lebih dekat ke Teori Hukum Pembangunan Generasi I (Mochtar), maka analisis dan kritik terhadap teori Mochtar dapat ditujukan pula terhadap Teori Hukum Integratif (Teori Hukum Pembangunan Generasi II). Butir-butir pemikiran Mochtar (2002: 1-105) dapat dibentangkan sebagai berikut:

1.      Hukum adalah salah satu dari kaidah sosial (di samping kaidah moral, agama, susila, kesopanan, adat kebiasaan, dan lain-lain), yang merupakan cerminan dari nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat, sehingga hukum yang baik adalah hukum yang sesuai dengan hukum yang hidup (living law).
2.      Hukum tidak hanya kompleks kaidah dan asas yang mengatur, tetapi juga meliputi lembaga-lembaga dan proses yang diperlukan untuk mewujudkan berlakunya hukum itu dalam kenyataan.
3.      Hukum bercirikan pemaksaan oleh negara melalui alat-alat perlengkapannya, sebab tanpa kekuasaan hukum hanyalah kaidah anjuran; kekuasaan diperlukan demi kehidupan masyarakat yang tertib (teratur); hukum tanpa kekuasaan adalah angan-angan dan kekuasaan harus ada batas-batasnya (kekuasaan tanpa hukum adalah kelaliman).
4.      Kekuasaan dapat memunculkan wibawa dan bertahan lama jika ia mendapat dukungan dari pihak yang dikuasai;  untuk itu, penguasa harus memiliki semangat mengabdi kepentingan umum (sense of public service), dan yang dikuasai memiliki kewajiban tunduk pada penguasa (the duty of civil obidience); keduanya harus dididik agar memiliki kesadaran kepentingan umum (public spirit).
5.      Tujuan pokok dan pertama dari segala hukum adalah ketertiban, yang merupakan syarat fundamental bagi adanya suatu masyarakat yang teratur; untuk tercapai ketertiban diperlukan kepastian dalam pergaulan antarmanusia dalam masyarakat; tujuan kedua setelah ketertiban adalah keadilan, yang isi keadilan ini berbeda-beda menurut masyarakat dan zamannya.
6.      Masyarakat Indonesia sedang dalam masa peralihan (transisi) dari tertutup menuju terbuka, dinamis, dan maju (modern); hakikat masalah pembangunan adalah pembaruan cara berpikir (sikap, sifat, nilai-nilai), baik pada penguasa maupun yang dikuasai, misalnya pada anggota masyarakat harus berubah dari sekadar bersikap mental sebagai kaula negara menjadi bersikap mental sebagai warga negara (tidak hanya pasif mengikuti perintah penguasa tetapi juga aktif mengetahui bahkan berani menuntut hak-haknya).
7.      Dalam masyarakat yang sedang membangun, hukum tidak cukup hanya bersifat memelihara dan mempertahankan yang telah dicapai (sifat konservatif dari hukum), tetapi juga berperan merekayasa masyarakat; namun intinya tetap harus ada ketertiban (selama perubahan dilakukan dengan cara yang tertib, selama itu masih ada tempat bagi peranan hukum).
8.      Pembangunan harus dimaknai seluas-luasnya meliputi segala segi dari kehidupan masyarakat dan tidak hanya segi kehidupan ekonomi belaka.
9.      Hukum sebagai alat pembaruan dalam masyarakat yang sedang membangun itu dapat pula merugikan, sehingga harus dilakukan dengan hati-hati;  oleh sebab itu penggunaan hukum itu harus dikaitkan juga dengan segi-segi sosiologi, antropologi dan kebudayaan; ahli hukum dalam masyarakat yang sedang membangun perlu mempelajari hukum positif dengan spektrum ilmu-ilmu sosial dan budaya.
10.  Peranan hukum dalam pembangunan adalah untuk menjamin bahwa perubahan itu terjadi dengan cara yang teratur (tertib); hukum berperan melalui bantuan perundang-undangan dan keputusan [sic] pengadilan, atau kombinasi dari keduanya; namun pembentukan perundang-undangan adalah cara yang paling rasional dan cepat dibandingkan dengan meteode pengembangan hukum lain seperti yurisprudensi dan hukum kebiasaan.
11.  Kendala atau kesukaran yang dihadapi dalam rangka beperannya hukum dalam pembangunan: (a) sukarnya menentukan tujuan dari perkembangan (pembaruan) hukum; (b) sedikitnya data empiris yang dapat digunakan untuk mengadakan suatu analisis deskriptif dan prediktif; (c) sukarnya mengadakan ukuran yang objektif tentang berhasil tidaknya usaha pembaruan hukum; (d) adanya kepimpinan kharismatis yang kebanyakan bertentangan kepentingannya dengan cita-cita legal engineering menuju suatu masyarakat atau negara hukum; (e) masih rendahnya kepercayaan dan keseganan terhadap hukum (respect for the law) dan peranannya dalam masyarakat, khususnya bagi masyarakat yang lahir melalui keguncangan politik (revolusi); (f) reaksi masyarakat karena menganggap perubahan itu bisa melukai kebanggaan nasional; (d) reaksi yang berdasarkan rasa salah diri, yaitu golongan intelektualnya sendiri tidak mempraktikkan nilai atau sifat yang mereka anjurkan; heterogenitas masyarakat Indonesia, baik dari segi tingkat kemajuan, agama, bahasa, dan lain-lain;
12.  Dalam rangka pembentukan perundang-undangan dalam era Indonesia yang sedang membangun, perlu diprioritaskan pembentukan peraturan perundang-undangan di bidang-bidang hukum yang netral (tidak sensitif). Ranah hukum demikian praktis tidak akan banyak menimbulkan kontroversi terkait dengan adat istiadat, agama, dan nilai-nilai primordial lainnya.

Jika diilustrasikan, maka akan tampak bahwa Teori Hukum Pembangunan menelaah pada upaya penyeimbangan antara hukum positif (law in the books) dan hukum yang hidup (living law). Fungsi hukum dengan demikian mengarah pada sarana sebagai social order (sebagai fungsi paling konservatif dari hukum) sekaligus sebagai sarana social engineering. Ini berarti, pada tahap yang paling awal, hukum wajib mengarah pada pencapaian ketertiban sebagai syarat menuju kepada kepastian dan keadilan. Jadi, Mochtar tetap menempatkan keadilan sebagai tujuan paling ideal, sekalipun ia meyakini makna keadilan ini bisa sangat beragam. Semua ini diarahkan kepada keberhasilan pembangunan nasional dalam konteks [sosial] keindonesiaan. Dalam paparannya, Mochtar sesungguhnya sudah menyinggung dengan sangat jelas arti penting aparatur pemerintah, yang oleh Romli disebut sebagai birokrat.[3] Mochtar menekankan perlunya ada sense of public service yang sebenarnya juga memposisikan birokrat sebagai “motor” dalam menggerakkan fungsi-fungsi hukum tersebut. Ini berarti, tiga hakikat hukum (sistem norma, perilaku, dan nilai) yang disebut oleh Romli dengan “tripartite character of the Indonesian legal theory of social and bureaucratic engineering” pada dasarnya sudah terkonsepkan di dalam Teori Hukum Pembangunan Generasi I dari Mochtar.
Mochtar tidak pernah secara eksplisit menyebutkan birokrat harus menjadi motor dalam Teori Hukum Pembangunan, atau tidak pernah memasukkannya sebagai unsur keempat dari sistem hukum sebagaimana diajukan oleh Romli dalam Teori Hukum Integratifnya. Mochtar malahan beberapa kali menekankan, justru pembentuk undang-undanglah sebagai motor itu. Namun, ada catatan untuk klaim ini. Pertama, seperti halnya Friedman, Mochtar juga membagi sistem hukum menjadi unsur ideal (=substansi hukum dalam teori Friedman), unsur aktual (budaya hukum), dan unsur operasional (struktur hukum). Jika Mochtar memberi label "operasional" pada subsitem struktur hukum, yang di dalamnya termasuk para birokrat, maka dengan sendirinya Mochtar ingin kaum struktural hukum inilah yang mampu mengoperasionalisasikan hukum agar hukum yang aktual itu bisa menjadi lebih ideal. Dengan demikian, secara implisit sebenarnya Mochtar juga sudah meyakini peran para birokrat ini juga sangat penting. Catatan kedua adalah tentang konteks waktu. Harus disadari benar mengenai konteks waktu ketika Mochtar menyampaikan teorinya, yakni pada masa-masa ketika kekuasaan eksekutif memang memiliki "peran lebih" (executive heavy) dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, termasuk dalam hal inisiatif pembentukan undang-undang sekalipun. Mochtar mengusulkan agar inisiator undang-undang lebih mendahulukan pembentukan undang-undang yang netral daripada yang non-netral. Sebagai pejabat penting di pemerintahan tatkala itu, Mochtar memegang peran sangat sentral dan berhasil mempengaruhi lembaga-lembaga tertinggi dan tinggi negara lainnya untuk menerima gagasan tadi, sehingga secara konseptual Teori Hukum Pembangunan berhasil diakomodasikan ke dalam GBHN 1973 dan Repelita II (tahun 1974/75 s.d. 1978/79). Pada saat itu, Mochtar dipercaya sebagai Menteri Kehakiman dalam Kabinet Pembangunan II.
Fungsi hukum yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat sebagaimana dimaksudkan oleh Mochtar, dapat dikategorikan ke dalam fungsi hukum sebagai social control, sementara fungsi yang disebutnya lebih baru adalah fungsi hukum sebagai social engineering. Fungsi pertama adalah fungsi yang lebih mempertahankan status quo di dalam kehidupan masyarakat, yang oleh Mochtar dianggap tidak cukup memadai untuk mengakomodasi kebutuhan bangsa Indonesia yang sedang membangun. Fungsi social engineering, yang kemudian diindonesiakan menjadi “pemba[ha]ruan masyarakat” dipandang sebuah tawaran yang lebih tepat guna melengkapi fungsi konvensional tersebut.



           Romli di bagian lain dari bukunya mengakui bahwa pemikiran Mochtar sebenarnya sudah cukup lengkap mengakomodasi empat aspek yang diklaim sebagai unsur-unsur sistem hukum, yaitu substansi, struktur, budaya, ditambah dengan birokrasi. Ia mengatakan bahwa Mochtar telah berhasil menemukan apa yang dimaksud dengan konsep hukum dalam pengertian yang dinamis yang meliputi keempat unsur di atas sebagai suatu rangkaian yang berhubungan satu sama lain dan selalu dalam keadaan dinamis (bergerak) (Atmasasmita, 2012: 47). Hanya saja, ia menilai bahwa Teori Hukum Pembangunan belum mempertimbangkan sistem politik, sistem birokrasi, dan prinsip-prinsip “good governance” yang tidak sebesar gaungnya saat ini dalam birokrasi (Atmasasmita, 2012: 73).  Ia berkeyakinan bahwa Teori Hukum Pembangunan Mochtar lebih mengutamakan peranan hukum dan mengabaikan peran birokrasi dalam pembangunan nasional.

Kembali Lagi: Siapa yang Menjadi Motor?
Persoalan tentang siapa yang menjadi “motor” dalam pengembanan hukum (rechtsbeoefening), menjadi salah satu kunci penting untuk memposisikan pemikiran Teori Hukum Integratif. Indikator “motor” ini seringkali dipakai sebagai tolok ukur kedekatan suatu pemikiran dengan aliran-aliran klasik dalam filsafat hukum. Misalnya, Sociological Jurisprudence dan Realisme Hukum memandang motor pengembanan hukum adalah hakim. Positivisme Hukum yang berpuncak di kalangan penganut Legisme memandang motor itu adalah penguasa negara (khususnya pembentuk undang-undang). Mazhab Sejarah memandang motor itu dilakoni oleh kaum akademisi.
 Jika mengacu kepada Mochtar, tokoh ini berpendapat bahwa pembentukan hukum (perundang-undangan) adalah cara yang paling rasional dan cepat dibandingkan dengan meteode pengembangan hukum lain seperti yurisprudensi dan hukum kebiasaan (Kusumaatmadja, 1997: 4). Artinya fungsi pembentuk undang-undang diposisikan Mochtar sebagai “motor,” dengan catatan bahwa memang pada masa itu peran eksekutif sebagai inisiator pembentukan undang-undang sangat menonjol, baik di tingkat pusat maupun daerah.  Mochtar juga melihat arti penting yurisprudensi dan hukum kebiasaan sebagai sumber formal hukum, tetapi ia tidak pernah memposisikan yurisprudensi dan [hukum] kebiasaan ke dalam satu kriteria, dengan memasukkan yurisprudensi sebagai peraturan perundang-undangan. Hal ini secara menakjubkan disarankan secara berbeda oleh Romli, dengan memberi usulan: “Seharusnya sistem hukum Indonesia dalam UU RI No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menegaskan yurisprudensi termasuk ke dalam hirarki perundang-undangan” (Atmasasmita, 2012: 68).
Pemikiran untuk memasukkan yurisprudensi ke dalam hierarki peraturan perundang-undangan adalah sebuah pemikiran besar dengan implikasi yang tidak main-main. Praktis belum ada aliran pemikiran hukum yang berani memposisikan lembaga peradilan (dengan figur hakim di dalamnya) dalam derajat yang sama seperti pembuat undang-undang. Pasal 21 Algemene Bepalingen van Wetgeving voor Indonesië menegaskan bahwa hakim dilarang membuat putusan yang bisa mengikat umum (aslinya pasal ini berbunyi: “Geen rechter mag, bij wege van algemeene verordening, dispotitie of reglement, uitspraak doen in zaken, welke aan zijne beslissing zijn onderworpen”). Patut dicatat, bahwa pengertian yurisprudensi di sini tidak termasuk putusan-putusan hakim MA dan MK yang dikeluarkan dalam konteks pengujian peraturan perundang-undangan.
Pada satu bagian tulisannya, Romli menyatakan bahwa pendekatan “bureaucratic and social engineering” menggunakan konsep “panutan” dan “kepemimpinan” (Atmasasmita, 2012: 83). Dengan demikian, sebenarnya birokrat atau hakim, atau keduanya yang harus dijadikan “motor” menurut Teori Hukum Integratif, tetap belum benar-benar terjawab tegas. Juga apakah birokrasi yang lazim dimaknai sebagai jajaran eksekutif, mencakup pula para pembentuk undang-undang di jajaran legislatif?
Pada halaman 123 dari buku karya Romli, terdapat sebuah skema yang memperlihatkan sebuah pola hubungan antara rekayasa sosial dengan pikiran Mochtar (hukum sebagai sistem norma), pikiran Satjipto (hukum sebagai sistem perilaku), dan Romli sendiri (hukum sebagai sistem nilai). Bagi mereka yang terbiasa membaca buku-buku Satjipto Rahardjo era sebelum 1990-an, yaitu pada periode sebelum beliau mengintroduksi teori hukum progresifnya dan pikiran tokoh-tokoh seperti Talcott Parsons masih kerap dikutip, maka skema yang disampaikan oleh Romli ini agak sulit dipahami pembaca. Para pembaca akan memaknai bahwa rekayasa birokrasi hanya berkaitan dengan sistem norma dan sistem perilaku, sedangkan rekayasa masyarakat berkaitan dengan sistem nilai. Padahal galib dipahami bahwa nilai, norma, dan perilaku merupakan satu rangkaian yang tidak dapat dibedakan. Rekayasa masyarakat, termasuk komunitas birokrasi, baru akan efektif jika befondasikan penanaman nilai-nilai. Norma hukum adalah konkretisasi dari nilai-nilai itu, yang pada gilirannya diejawantahkan melalui perilaku. Artinya, baik sistem norma (hukum positif) maupun sistem perilaku tetap perlu direkayasa agar sarat nilai, yang oleh Romli diamanatkan nilai-nilai ini antara lain harus bermuatan Pancasila.
Jika interpretasi ini tepat, maka seharusnya [norma] hukum tetap penting diposisikan sebagai instrumen (terlepas mau dimaknai sebagai alat atau sarana) dalam rekayasa sosial itu. Usul Romli (2012: 72) agar “law as a tool of social engineering” diganti menjadi “law as a social engineering” akhirnya menjadi absurd karena peran hukum dalam proses rekayasa (birokrasi dan masyarakat) tersebut menjadi tidak lagi dapat diberi tempat.
Dengan membaca ulang pemikiran Romli, barangkali ragaan di bawah ini dapat dipandang sebagai upaya interpretasi (atau bahkan reinterpretasi). Pertama, Teori Hukum Integratif menempatkan sistem nilai, sistem norma, dan sistem perilaku sebagai sebuah rangkaian (mulai dari tataran abstrak ke konkret). Kedua, sistem norma (baca: peraturan perundang-undangan dan ditambahkan oleh Romli dengan yurisprudensi) diposisikan sebagai sumber acuan dalam proyek rekayasa masyarakat. Ketiga, rekayasa masyarakat itu sendiri mencakup di dalamnya rekayasa birokrasi. Dinamika rekayasa masyarakat itu dimotori oleh birokrasi, sehingga episentrum dari proses ini memang ada pada birokrasi tadi. Dengan demikian, skema hasil interpretasi yang bisa dipertimbangkan adalah sebagai berikut:



Posisi di dalam Konstelasi Pemikiran Hukum
Apabila interpretasi di atas bisa diasumsikan mendekati apa yang dimaksud oleh Teori Hukum Integratif, maka barulah sekarang dapat diposisikan di mana harus diberi tempat teori ini dalam konstelasi aliran-aliran pemikiran [filsafat] hukum. Upaya peletakan inipun lagi-lagi merupakan interpretasi subjektif yang boleh jadi tidak disepakati.
Terlepas dari adanya penolakan oleh Romli terhadap sendi-sendi mendasar dalam pemikiran Satjipto, Teori Hukum Integratif tetap mengklaim bahwa teori Romli telah memadukan pemikiran Teori Hukum Pembangunan dan Teori Hukum Progresif dalam konteks Indonesia yang terinspirasi oleh konsep hukum menurut H.L.A. Hart (Atmasasmita, 2012: 97). Nama H.L.A. Hart disebut-sebut di sini karena Romli setuju dengan penolakan Hart atas pandangan positivistis ala Austinian, dengan menekankan pentingnya rule of recognition dalam konsep hukum dibandingkan dengan primary rules yang menekankan pada kewajiban anggota masyarakat untuk mematuhi undang-undang (Atmasasmita, 2012: 36). Atas dasar pernyataan di atas, yaitu Teori Hukum Pembangunan, Teori Hukum Progresif, dan H.L.A. Hart, berikut ini dapat ditampilkan konstelasi yang bersinggungan dengan pemikiran-pemikiran ini.
Lili Rasjidi dan I.B. Wyasa Putra (1993: 126) suatu ketika pernah mencoba menggambarkan keterkaitan Teori Hukum Pembangunan dengan berbagai konstelasi pemikiran yang bersinggungan dengan pandangan Mochtar terebut. Hasil dari gambaran ini sangat penting untuk dikemukakan di sini (sayangnya, justru tidak pernah disinggung dalam buku karya Romli). Dalam ilustrasi itu disebutkan bahwa Teori Hukum Pembangunan adalah hasil penjumlahan antara Teori Hukum Mochtar dengan Teori Hukum Pound, disesuaikan dengan kondisi Indonesia. Khusus untuk Teori Hukum Mochtar, formulasinya dibentuk melalui Teori Kebudayaan Northrop plus Teori “Policy Oriented” Lasswell-McDougal. Sementara Teori Hukum Pound juga tidak lagi tampil sebagaimana model orisinalnya, melainkan sudah direduksi konsepsi mekanisnya oleh Mochtar.





Pemikiran Northrop, Lasswell-McDougal, dan Pound memiliki karakteristik yang menarik untuk ditelaah sebagai susunan mozaik pemikiran Teori Hukum Pembangunan. Northrop disebut-sebut namanya oleh Mochtar dalam rangka untuk memperkuat pandangannya tentang hukum yang hidup, yaitu hukum dalam arti sebagai lembaga dan proses. Mochtar mencoba untuk mengakomodasi filsafat kebudayaan dari Northrop ini ke dalam teorinya.
Ada kesan paradoksal ketika pembahasan tentang hukum yang hidup ini diangkat dalam bingkai pemikiran Teori Hukum Pembangunan. Apabila tulisan demi tulisan Mochtar ditelusuri, sebenarnya akan mudah diketahui bahwa ia memang membuat banyak pernyataan tentang perlunya hukum didekati dari kaca mata sosiologi, antropologi, dan kebudayaan. Ia juga menekankan bahwa ahli hukum dalam masyarakat yang sedang membangun perlu mempelajari hukum positif dengan spektrum ilmu-ilmu sosial dan budaya. Pendekatan-pendekatan ini diperlukan demi tujuan agar hukum yang dibentuk oleh penguasa politik, terutama melalui perundang-undangan itu, mendapat dukungan masyarakat. Menurutnya, kekuasaan dapat memunculkan wibawa dan bertahan lama jika kekuasaan itu mendapat dukungan dari pihak yang dikuasai. Dalam suasana seperti inilah hukum akan mampu memunculkan suasana ketertiban. Tujuan pokok dan pertama dari segala hukum, menurut Mochtar, adalah ketertiban, yang merupakan syarat fundamental bagi adanya suatu masyarakat yang teratur.
Di sini terlihat bahwa hukum yang hidup dalam konsepsi Teori Hukum Pembangunan lebih ditempatkan sebagai sumber material dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan. Namun, sebenarnya sumber material ini tidak cukup mendapat prioritas karena di sisi lain Mochtar sendiri menganggap nilai-nilai yang dibawa oleh hukum yang hidup ini bisa sangat resisten terhadap upaya-upaya penguasa dalam melaksanakan pembangunan. Di sinilah lalu muncul skala prioritas, sehingga Mochtar lalu lebih mendorong pembentukan perundang-undangan dengan menggunakan materi muatannya netral, dalam arti tidak sarat bermuatan nilai-nilai kultural atau primordial. Ranah hukum yang non-netral, bisa dikesampingkan terlebih dulu.[4]
            Pertimbangan Mochtar untuk lebih mengedepankan pembentukan undang-undang yang netral dalam banyak hal didorong oleh semangat Mochtar untuk membuat hukum positif bisa lebih berperan dalam mendukung kemajuan pembangunan. Dalam iklim pembangunan itu, gaya pemerintahan Orde Lama yang anti-Barat serta merta berganti wajah menjadi gaya pemerintahan yang lebih ramah terhadap investor asing. Sebagai ahli hukum internasional, Mochtar meyakini bahwa hukum dapat berkontribusi dalam menarik minat investasi tetapi sekaligus tidak mengorbankan kepentingan nasional. Itulah sebabnya, kendati orisinalitas pemikiran tentang konsep production sharing tidak berasal dari Mochtar, tetapi ia termasuk orang yang mempertahankannya. Perjanjian bilateral dengan sejumlah negara terkait dengan wilayah kedaulatan juga menjadi perhatian. Dengan demikian, klaim bahwa Teori Hukum Pembangunan Mochtar berorientasi inward looking (Atmasasmita, 2012: 99), juga tidak sepenuhnya benar.
            Namun, semangat eklektisistis Mochtar untuk mencampurkan pemikiran Northrop dan Pound dalam satu ramuan juga mengandung masalah. Pada satu sisi, Northrop tidak pernah berpretensi masyarakat dapat didesain melalui hukum, dan dengan sendirinya hal ini bertolak belakang dengan keyakinan Pound. Selain itu, Northrop tidak pernah bersikap chauvinis terhadap sistem hukum Barat (khususnya Anglo-Amerika), sebagaimana ditunjukkan dengan sangat arogan oleh Pound di dalam karya-karyanya.
            Dua nama lain yang justru terlihat bersinggungan manis dengan pemikiran Mochtar adalah Lasswell dan McDougal. Mereka berdua mengemukakan teori yang memadukan pendekatan ilmu politik dan ilmu hukum. Kedua ahli ini menekankan pentingnya peran hukum dalam merawat demokrasi. Tidak diragukan bahwa Mochtar juga memiliki kepedulian mendalam tentang demokrasi dan harapan agar hukum memiliki peran dalam pendistribusian nilai-nilai tersebut. Mungkin ada baiknya, dalam kaitan dengan isu ini, ditelisik pandangan Mochtar tentang Pancasila.
Dalam hubungannya dengan cita hukum Pancasila ini, ada satu cuplikan catatan kaki yang menarik disampaikan oleh Bernard Arief Sidharta di dalam disertasinya, yang di dalamnya disinggung pandangan Mochtar Kusuma-Atmadja. Catatan kaki tersebut memuat uraian penjelasan dan pengakuan Bernard Arief Sidharta (2000: 184), yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
Pada masa kini, Pancasila sebagai “base-values” sudah sepenuhnya menjadi kenyataan. Namun Pancasila sebagai “goal-values” masih belum sepenuhnya menjadi kenyataan. Sebagai “goal values”, baru sila Ketuhanan dan sila Persatuan Indonesia yang sudah sepenuhnya menjadi kenyataan, sedang sila-sila lainnya masih banyak yang harus diperjuangkan dengan penuh kesungguhan oleh semua pihak. Gagasan untuk membedakan nilai ke dalam “base-values” dan “goal-values” dan evaluasi terhadap implementasi Pancasila ke dalam kenyataan berasal dari Mochtar Kusumaatmadja dalam suatu pembicaraan bimbingan.
Sebagai sebuah goal-values, maka cita hukum Pancasila memberikan landasan bagi tujuan hukum yaitu untuk memberikan pengayoman kepada manusia, yakni melindungi manusia secara pasif (negatif) dengan mencegah tindakan sewenang-wenang, dan secara aktif (positif) dengan menciptakan kondisi kemasyarakatan yang manusiawi yang memungkinkan proses kemasyarakatan berlangsung secara wajar sehingga secara adil tiap manusia memperoleh kesempatan yang luas dan sama untuk mengembangkan seluruh potensi kemanusiaannya secara utuh (Sidharta, 2000: 190). Di sini terlihat, sadar atau tidak sadar, keterhubungan antara pandangan Lasswell-McDougal dan Mochtar. Namun, keterhubungan itu berakhir ketika teori Mochtar diarahkan kepada penjelasan lebih detail tentang nilai-nilai ini. Mochtar tidak memiliki ulasan apa-apa tentang nilai-nilai yang dituju (goal values), yang secara umum justru menjadi titik perhatian Lasswell.
Menurut Lasswell, perubahan sosial merupakan sebuah proses, tidak khaos. Perubahan itu bersifat interaktif karena melibatkan berbagai partisipan manusia. Oleh karena ada manusia yang terlibat di dalamnya, maka ada nilai-nilai yang dicari secara maksimal sebagai luarannya (valued outcomes). Nilai-nilai luaran dimaksud antara lain kebutuhan, keinginan, dan preferensi. Proses interaksi kolektif ini diupayakan oleh pola-pola perilaku yang relatif stabil yang diarahkan secara khusus ke pada luaran nilai tertentu, yang disebut lembaga-lembaga (institutions). Lembaga-lembaga yang menyiapkan nilai-nilai ini tertutama terfokus pada pembentukan nilai (value-shaping), yaitu produksi. Lembaga-lembaga yang berfungsi pada tahapan luaran dan pasca-luaran terfokus terutama pada value-sharing. Jadi, perubahan soasial adalah proses di mana partispan-partisipan memaksimalkan nilai-luaran bersih dengan menerapkan praktik (lembaga) yang berefek ke sumber daya.[5]
Ada delapan nilai yang disebutkan oleh Lasswell. Mochtar tampaknya tertarik dengan nilai pertama, yaitu kekuasaan (power). Menurut Mochtar, hukum bercirikan pemaksaan oleh negara melalui alat-alat perlengkapannya. Menurutnya, tanpa kekuasaan hukum adalah kaidah anjuran belaka karena kekuasaan diperlukan demi kehidupan masyarakat yang tertib. Hukum tanpa kekuasaan adalah angan-angan dan kekuasaan tanpa hukum adalah kelaliman. Di sini otoritas dan pengawasan sebagai kontribusi dari ilmu politik, menjadi penting untuk diberi penekanan.
Dengan meminjam konsep Talcott Parsons, dapat dikatakan bahwa teori Lasswell-McDougal lebih digunakan oleh Mochtar untuk mengalirkan energi positif dari sistem politik ke sistem hukum, bahwa hukum diakuinya sebagai produk politik. Penguasa politik seyogianya selalu beritikad baik membuat hukum yang  baik. Sebaliknya, sistem hukum akan mengalirkan nilai-nilai positifnya kepada sistem politik. Penguasa politik wajib bertindak dalam koridor hukum. Namun, teori seperti yang disampaikan oleh Lasswell-McDougal, sebagaimana dapat diacu pada ulasan Bagir Manan (224-263) seharusnya lebih tepat digolongkan sebagai teori di bidang politik (hukum) yang disumbangkan ke dalam ranah ilmu hukum daripada berupa teori yang bersifat kontemplatif untuk kepentingan penelaahan filsafat hukum.
Jadi, sekali lagi, oleh karena Teori Hukum Pembangunan Mochtar telah dijadikan pijakan bagi Teori Hukum Integratif Romli Atmasasmita, maka catatan-catatan di atas harus pula dibaca sebagai berlaku mutatis mutandis bagi Teori Hukum Integratif ini. Kritik-kritik terhadap Teori Hukum Progresif sendiri tidak akan dibahas di sini, mengingat ulasan lengkapnya telah terbit menjadi sebuah buku berjudul “Satjipto Rahardjo dan Hukum Progresif: Urgensi dan Kritik” (Jakarta: Epistema Institute, 2011).
Kekurangan terbesar pada karya-karya Mochtar dan Satjipto adalah ketidaksempatan mereka untuk bertamasya menelisik ke dalam akar teori-teori besar yang telah diklaim sebagai penopang pemikiran eklektisistis mereka. Upaya meramu beberapa pemikiran dalam satu loyang pemikiran tanpa menyelidiki dan menertibkan friksi-friksi fundamental di dalamnya, tentu akan menyulitkan siapapun yang ingin mengetahui alamat pasti sebuah pemikiran atau teori eklektis di dalam konstelasi pemikiran-pemikiran yang sudah mapan. Hal yang sama tampaknya berlaku untuk Teori Hukum Integratif ini. Kesulitan-kesulitan untuk memposisikan Teori Hukum Integratif itu antara lain dapat ditunjukkan dalam catatan-catatan berikut ini:

1.      Kecenderungan “teoretis” apa yang melekat pada Teori Hukum Integratif sudah menjadi tanda tanya sejak awal halaman buku ini dibuka. Sejak awal Romli sudah memaknai “teori” dengan mengikuti definisi dari Posner. Padahal, sebagaimana telah dikutip di awal tulisan ini, Posner sudah memagari makna teori hukumnya dengan menyatakan “By legal theory I mean to exclude both philosophy of law (legal philosophy, or jurisprudence)—which is concerned with the analysis of high-level law-related abstractions such as legal positivism, natural law, legal hermeneutics, legal formalism, and legal realism---and the analysis of legal doctrine, or its synonym, legal reasoning, the core analytical component of adjudication and the practice of law. Namun, dalam buku karya Romli ini, ulasan-ulasan tentang positivisme hukum, aliran hukum alam (kodrat), studi hukum kritis, justru begitu menyita lembar-lembar halaman bukunya.
2.      Kerangka berpikir Lasswell dan McDougal yang dipakai oleh Mochtar dalam menyusun Teori Hukum Pembangunan tidak mendapat singgungan sama sekali dalam ulasan Teori Hukum Integratif ini. Lasswell dan McDougal mendedikasikan teorinya ke dalam domain politik hukum dan Mochtar terlihat cukup konsisten berpegang pada alur pikir Lasswell-MacDougal ini, sehingga tidak salah apabila Teori Hukum Pembangunan didenotasikan ke dalam teori di bidang politik hukum (dan bukan teori yang mengarah ke filsafat hukum). Romli tidak secara tegas membuat kategorisasi ini sekalipun pada bagian akhir buku ini ada pernyataan bahwa teorinya terkait dengan politik hukum nasional. Ia juga ingin agar Teori Hukum Integratif dapat dijadikan rujukan untuk menyusun prediksi tentang arah pembangunan hukum di Indonesia (hlm. 114).
3.      Romli meyinggung tentang post-modernisme [sic] (lebih baku jika ditulis posmodernisme). Ia mengingatkan adanya ideologi pertentangan (conflict) dan perbedaan (difference) [sic!][6] yang dibawa oleh pemikiran anti-kemapanan dengan meletakkan pemikiran anti-logis dan asimetrikal terhadap hukum. Ia mengatakan, jika ideologi ini tidak dikritisi, maka sesungguhnya amat besar penyesalan bangsa Indonesia di kemudian hari yang telah mengakui ideologi Pancasila sebagai filsafat hidup bangsa Indonesia (hlm. 53). Ia menyatakan bahwa salah satu fenomena pengaruh aliran posmodernisme dalam pemikiran hukum dan praktik penegakan hukum di Indonesia adalah munculnya wacana bahwa setiap produk DPR RI ‘apriori’ bertentangan dengan kepentingan masyarakat luas, seperti UU Penanaman Modal, UU Kepailitan, UU Pemberantasan Terorisme, UU Pencegahan dan Pemberantasan Pencucian Uang, UU SJSN, UU Migas, dan UU Pertambangan (hlm. 56-57). Hal di atas, adalah fenomena dari tiga akibat sosial, yang disebut oleh Romli sebagai skeptisisme sosial, prasangka sosial, dan resistensi sosial dalam kehidupan masyarakat Indonesia dewasa ini, di mana setiap pengambil keputusan baik di bidang sosial, ekonomi, politik maupun hukum, sering disikapi apriori oleh pengamat dan masyarakat secara tidak tepat (hlm. 79). Di sini tertangkap kesan sangat kuat, bahwa Romli tidak dapat menerima cara pandang teori-teori kritis yang terlanjur apriori terhadap kooptasi pemilik modal dalam peraturan perundang-undangan kita. Tuduhan-tuduhan berupa nihilisme (hlm. 79), asimetris (hlm. 104), dan chaotisme (hlm. 110) dialamatkannya ke teori-teori kritis produk era posmodern, sehingga sulit digunakan sebagai landasan pemikiran bagi penyusunan dan pembaruan politik hukum di Indonesia. Namun ironisnya, Romli sendiri di bagian lain justru berkesimpulan yang membenarkan adanya fakta-fakta bahwa sistem liberalisme global yang mengutamakan kekuatan pasar atau konglomerasi telah secara permanen menguasai sistem ekonomi dan keuangan dan politik perdagangan Indonesia (hlm. 75). Padahal, justru “kemapanan yang permanen” inilah biang persoalan yang selalu ingin dibela mati-matian oleh kaum modernis, sehingga setiap perubahan yang mengusik kemapanan ini diberi label sebagai gerakan instabilitas sosial yang harus dicurigai dan dijegal sedini mungkin. Tidak ada argumentasi di sini: apakah mungkin sebuah teori yang tidak bersedia membongkar “kemapanan” dapat mengatasi penguasaan permanen kekuatan global demikian?
4.      Romli menilai bahwa peranan hukum, baik di mata Mochtar maupun Satjipto tidak sekadar sebagai alat (tools) melainkan harus dipahami sebagai sarana mencapai kemajuan peradaban manusia (hlm. 90). Padahal, konsep hukum sebagai alat menunjukkan bahwa hukum (dalam konteks ini Mochtar memaknainya lebih sempit sebagai undang-undang) haruslah sebuah produk yang sengaja didesain. Rasanya sulit untuk menjelaskan di mana relevansi antara produk by-design dan sudah jadi (given) harus berhadap-hadapan (vis-a-vis) dengan konsep “biarkanlah hukum itu mengalir” atau “law as a process; law in the making” dalam kaca mata Satjipto. Jika Romli mengklaim teorinya mengambil sumber dari keduanya, tentu pembaca berharap dapat diberi ulasan bagaimana perpaduan itu dapat menjawab divergensi pemikiran seperti ini.
5.      Romli menyebut sebuah konsep dalam Mazhab Sejarah, yang lazim disebut Volksgeist. Romli mengatakan bahwa premis Savigny mengenai Volksgeist dalam konteks heterogenitas sosial, kultural dan geografis dalam NKRI terdapat pada Pancasila sebagai ideologi dan alat pemersatu bangsa Indonesia, sekalipun tidak lekang terhadap pengaruh perkembangan masyarakat internasional dewasa ini. Ia juga mengatakan bahwa, yang penting dalam menyikapi berbagai aliran/paham di atas adalah bagaimana upaya pemerintah dengan dukungan akademisi hukum, mendekatkan proses legislasi pada kenyataaan perkembangan nilai-nilai Pancasila (hlm. 103). Di sini terlihat bahwa Volksgeist “Pancasila” di dalam pandangan Romli lebih sebagai sistem nilai yang bisa dipenetrasi secara langsung oleh masyarakat internasional tanpa melalui proses empirik dan tempaan sejarah yang panjang. Jiwa bangsa itu, menurutnya, terus berkembang dan perkembangan itu perlu disikapi melalui bantuan akademisi hukum, dengan mendekatkannya melalui proses legislasi. Romli tampaknya tidak cukup awas karena menghubungkan konsep Volksgeist dengan konsep rekayasa.
6.      Walaupun terlihat benar penghormatan Romli terhadap figur Satjipto Rahardjo, tidak dapat disembunyikan bahwa sebenarnya Romli bersikap ambigu terhadap keberadaan Teori Hukum Progresif. Di satu sisi teori ini dianggap sejalan dengan CLS dan posmodernisme (hlm. 48) yang mengusung cara berpikir chaotisme, asimetris, dan bahkan di sana-sini juga terpengaruh Marxisme (hlm. 49-50). Romli bahkan menekankan bahaya dan penyesalan jika cara berpikir asimetris ini sampai diterapkan dalam ranah praktikal (hlm. 53, 111). Namun, ironisnya Romli justru meminta agar Teori Hukum Progresif dari Satjipto Rahardjo dijadikan salah satu rujukan untuk menyusun prediksi tentang arah pembangunan hukum di Indonesia di dalam Rencana Jangka Menengah (2010-2014) dan Jangka Panjang (2025) (hlm. 114).
7.      Posisi Pancasila dalam konfigurasi Teori Hukum Integratif tidak mendapat elaborasi secara mendalam. Romli menyatakan, “Rekayasa birokrasi dan rekayasa masyarakat yang dilandaskan pada sistem norma, sistem perilaku, dan sistem nilai yang bersumber pada Pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia, itulah yang saya namakan Teori Hukum Integratif” (hlm. 96-97). Di sini secara eksplisit dinyatakan bahwa Pancasila ditempatkan sebagai ideologi bangsa, sebuah konsep yang bernuansa sangat politis. Kalau saja tulisan Mochtar pada tahun 1993 sempat dijadikan acuan dalam buku Romli ini, maka besar kemungkinan posisi Pancasila sebagai ideologi tidak akan dipilih sebagai sumber Teori Hukum Integratif. Mochtar dalam makalahnya untuk BP-7 Pusat pernah memberi catatan kaki, dengan kata-kata: “Selama ini Pancasila kita kenal sebagai azas, filsafat atau pedoman hidup bermasyarakat atau bernegara. Untuk menjadi ideologi perlu dipenuhi syarat-syarat lain yang akan mengurangi fleksibilitas dan ‘poly-interpretability’nya yang justru merupakan kekuatannya” (Kusumaatmadja, 1993: 233). Artinya, pemosisian Pancasila sebagai ideologi dalam sebuah teori hukum, sebagaimana dapat ditafsirkan dari catatan Mochtar itu, akan lebih banyak kekurangannya daripada kelebihannya. Catatan ini perlu diperhatikan benar-benar karena sebagai sebuah teori ilmiah tentu Romli sendiri tidak menginginkan perkembangan hukum itu menjadi terlalu rigid terkukung dalam sekat-sekat tafsiran sempit dan monolitik dari ideologi. Untuk itu Romli sendiri menekankan bahwa konsep hukum itu tidaklah statis, melainkan bersifat relatif dan seirama dengan tingkat peradaban masyarakatnya, [sekalipun] tidak bebas nilai bahkan dipengaruhi faktor-faktor non-hukum, berintikan nilai-nilai (baik-buruk, adil-tidak adil, pasti-tidak pasti, manfat-tidak manfaat) (hlm. 29).
8.      Terkait dengan butir persoalan di atas, disampaikan pula adanya relasi simetris yang diusung oleh Teori Hukum Integratif. Relasi ini dimaknai sebagai sebuah hubungan hierarkis yang menunjukkan keteraturan. Dalam relasi hierarkis itu akan sangat menarik jika ditampilkan secara eksplisit Pancasila. Ragaan pada halaman 124, justru tidak memperlihatkan posisi “ideologi” Pancasila di dalam relasi hierarkis itu, seperti: apakah Pancasila harus ditempatkan sebagai cita hukum atau Staatsfundamentalnorm?  Di sisi lain, label “ideologi” itu ternyata tidak lagi digunakan ketika Romli memberikan uraian singkat tentang relasi interaksionis dan simeteris (hlm. 126). Kali ini Pancasila diposisikannya sebagai puncak kesusilaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
9.      H.L.A. Hart disebut-sebut oleh Romli sebagai inspiratornya dalam memahami konsep hukum (hlm. 97). Alasannya adalah karena Hart menekankan pentingnya rule of recognition dalam konsep hukum dibandingkan dengan primary rules yang menekankan pada kewajiban anggota masyarakat untuk mematuhi undang-undang (hlm. 36-37). Rule of recognition dalam konsep hukum ala Hart berada dalam kriteria secondary rules, yaitu aturan tentang aturan primer. Pada tataran ini sebenarnya justru ditunjukkan posisi berdiri Hart sebagai positivis, walaupun kemudian ia sedikit bergeser ke posisi Aliran Hukum Kodrat dengan memasukkan sejumlah truisme dan memperlihatkan adanya “a minimum content of natural law” (Hart, 1961: 176).  Persoalannya lagi-lagi, di mana keterkaitan konsep-konsep hukum dari Hart ini dengan Pancasila sebagai puncak kesusilaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara itu? Apakah khusus untuk Indonesia, sila-sila Pancasila atau pokok-pokok pikiran dalam Pembukaan UUD 1945 bisa disandingkan dengan ultimate rule of recognition, atau sebagai truisms khas bangsa Indonesia? Boleh dikatakan, pertanyaan-pertanyaan seperti ini merupakan pekerjaan rumah yang besar bagi siapa saja yang mencoba-coba mengaitkan Pancasila dengan cara berpikir H.L.A. Hart.
10.  Ragaan Teori Hukum Integratif pada halaman 127 juga berpotensi membingungkan karena kerangka konsepnya mengikuti ragaan pada halaman 123. Artinya, pembaca akan tergiring untuk mengartikan bahwa rekayasa birokrasi sama berada dalam ranah praktikal, sementara rekayasa masyarakat berada dalam ranah teoretikal. Asumsi demikian menjadi buyar ketika ranah teoretikal berupa “harmonisasi hukum internasional menjadi bagian hukum nasional” itu (hlm. 127) dihubungkan dengan kotak rekayasa masyarakat (hlm. 123). Pemilahan dan penggunaan istilah “teoretikal” dan “praktikal” ini seyogianya bisa lebih tertata seandainya konsep pengembangan hukum dari Meuwissen dijadikan referensi.

Penutup
            Kehadiran sebuah teori ilmiah, apalagi dalam tahap embrional, pasti mengundang tanggapan. Keberanian seorang guru besar hukum pidana untuk memperkenalkan sebuah “rekonstruksi” berdimensi filosofis, tentu patut dihargai. Bentuk penghargaan itu, bagi komunitas ilmiah, harus ditunjukkan dengan justru mengkritisinya dan membawakan wacana kritis itu untuk dikritisi kembali. Tulisan interpretatif inipun berlandaskan pada niat dan semangat positif di atas.
            Dengan segala upaya yang berhasil dipublikasikan dalam buku ini, Teori Hukum Integratif tampaknya belum berhasil membuat konstruksi baru atas pemikiran Mochtar Kusumaatmadja melalui Teori Hukum Pembangunannya. Rekonstruksi baru akan terjadi apabila fondasi bangunan teori Mochtar dibongkar terlebih dulu, dikritisi, dan ditata ulang. Alih-alih melakukan rekonstruksi, pada hakikatnya bangunan Teori Hukum Integratif ini justru melakukan justifikasi atas teori Mochtar dengan sedikit memodifikasi “perabotan” di dalamnya, sementara di sisi lain pemikiran Satjipto Rahardjo (yang berada dalam kubu Realisme) tidak terlihat cukup signifikan kontribusinya dalam modifikasi ini.




Apabila ditanyakan di mana letak pemikiran Teori Hukum Integratif ini dalam konstelasi pemikiran hukum, maka sebagai sebuah teori “modifikasi” posisinya tetap pada situs yang sama dengan Teori Hukum Pembangunan. Dalam buku berjudul “Karakteristik Penalaran Hukum dalam Konteks Keindonesiaan,” (Shidarta, 2005) posisi Teori Hukum Pembangunan ini dapat dilukiskan dengan skema di atas. Di situ terlihat bahwa Teori Hukum Pembangunan (termasuk Teori Hukum Integratif) berada dalam posisi seperti Sociological Jurisprudence, yang notabene merupakan sintesis dari Positivisme Hukum dan Mazhab Sejarah. Buah dari konfigurasi demikian membuat hukum dinalarkan doktrinal-deduktif dan nondoktrinal-induktif secara simultan, untuk kemudian diikuti lagi dengan pola doktrinal deduktif. Pola terakhir inilah yang menunjukkan kesetiaan Mochtar untuk tetap mengedepankan produk hukum berupa undang-undang sebagai sumber hukum utama dalam konteks sistem hukum Indonesia dan kontek pembangunan.
Besar harapan kita penulis buku ini tetap termotivasi untuk mengelaborasi kembali isi buku ini sambil merapikan beberapa konsep dasar yang tercecer atau luput dari perhatian. Sekaligus pada kesempatan itu pula, beberapa kesalahan penulisan yang cukup mengganggu dapat juga diperbaiki.[7]


Bandung, 3 Mei 2012



-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------


DAFTAR PUSTAKA

Atmasasmita, Romli. 2012. Teori Hukum Integratif: Rekonstruksi terhadap Teori Hukum Pembangunan dan Teori Hukum Progresif. Yogyakarta: Genta Publshing.
BBC. 1992. BBC English Dictionary. London: Harpercollins.
Bruggink, J.J.H. 1996. Refleksi tentang Hukum. Terjemahan B. Arief Sidharta. Bandung: Citra Adity Bakti
Departemen Pendidikan Nasional. 2005. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Edisi ketiga. Jakarta: Balai Pustaka.
Hart, H.L.A. 1961. The Concept of Law. Oxford: Oxford University  Press.
Kusumaatmadja, Mochtar. 1993. “Pancasila sebagai Ideologi dalam Pergaulan Indonesia dengan Dunia Internasional.” Dalam Oetojo Oesman & Alfian. Pancasila sebagai Ideologi dalam Berbagai Bidang Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa, dan Bernegara. Jakarta: BP-7 Pusat. Hlm. 233-238.
_________. 1995. “Pemantapan Cita Hukum dan Asas-Asas Hukum Nasional di Masa Kini dan Masa yang Akan Datang.” Majalah Padjadjaran, No. 1 Th. 1995, hlm. 1–18.
_________. 1979. “Pembaharuan Hukum dengan Perundang-undangan Secara Berencana.” Dalam BPHN. Lokakarya Penyusunan Program Legislatif. Bandung: Binacipta, hlm. 33–43.
_________. 1997. “Pengembangan Filsafat Hukum Nasional.” Majalah Hukum Pro Justitia. Tahun XV, No. 1, Januari: hlm. 3-16.
_________. 2002. Konsep-Konsep Hukum dalam Pembangunan (Kumpulan Tulisan). Editor H.R. Otje Salman & Eddy Damian. Bandung: Alumni, 2002.
Kusumaatmadja, Mochtar & B. Arief Sidharta. Pengantar Ilmu Hukum: Suatu Pengenalan Pertama Ruang Lingkup Berlakunya Ilmu Hukum. Buku I. Bandung: Alumni, 1999.
Lasswell, Harold D. & Myres S. McDougal. Jurisprudence for A Free Society: Studies in Law, Science and Policy. Vol. 1 & 2. New Haven: New Haven Press, 1992.
Manan, Bagir. 1999. “Pembinaan Hukum Nasional.” Dalam Mieke Komar, Etty R. Agoes, & Eddy Damian. Eds. Mochtar Kusumaatmadja: Pendidik dan Negarawan (Kumpulan Karya Tulis Menghormati 70 Tahun Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja, S.H., LL.M.). Bandung: Alumni.
Northrop, F.S.C. The Meeting of East and West: An Inquiry Concerning World Understanding. Cet. 11. New York: The MacMillan Co., 1959.
Posner, Richard A. 2001. Frontiers of Legal Theory. New York/Oxford: Oxford University Press.
Pound, Roscoe. 1944. The Task of Law. Lancaster: Franklin & Marshall College.
_________. 1953. “Do We Need A Philosophy of Law?” Dalam: The Association of the Bar of the City of New York. Ed., Jurisprudence in Action: A Pleader’s Anthology. New York: Baker, Voorhis & Co. Hlm. 391–409.
Rahardjo, Satjipto. 2003. Sisi-Sisi Lain dari Hukum di Indonesia. Jakarta: Penerbit Buku Kompas.
_________. 2004. Ilmu Hukum: Pencarian, Pembebasan, dan Pencerahan. Surakarta: Univesitas Muhammadiyah Surakarta.
_________. 2006. Membedah Hukum Progresif. Jakarta: Penerbit Buku Kompas.
_________. 2007. Biarkan Hukum Mengalir: Catatan Kritis tentang Pergulatan Manusia dan Hukum. Jakarta: Penerbit Buku Kompas.
_________. 2009. Hukum dan Perilaku: Hidup Baik adalah Dasar Hukum yang Baik. Jakarta: Penerbit Buku Kompas.
_________. 2009. Hukum dan Perubahan Sosial: Suatu Tinjauan Teoretis serta Pengalaman-Pengalaman di Indonesia. Yogyakarta: Genta Publishing.
_________. 2009. Hukum Progresif: Sebuah Sintesa Hukum Indonesia. Yogyakarta: Genta Publishing.
_________. 2009. Lapisan-Lapisan dalam Studi Hukum. Malang: Bayumedia.
_________. 2009. Negara Hukum yang Membahagiakan Rakyatnya. Yogyakarta: Genta Publishing.
Rasjidi, Lili & I.B. Wyasa Putra. 1993. Hukum sebagai suatu Sistem. Bandung: Remaja Rosdakarya, 1993.
Shidarta. 2011. “Posisi Pemikiran Hukum Progresif dalam Konfigurasi Aliran-Aliran Filsafat Hukum: Sebuah Diagnosis Awal.” Dalam Myrna A. Safitri, Awaludin Marwan, & Yance Arizona. Eds. Satjipto Rahardjo dan Hukum Progresif: Urgensi dan Kritik. Jakarta: Epistema Institute & HuMa. Hlm. 51-80.
Sidharta, Bernard Arief. 2000. Refleksi tentang Struktur Ilmu Hukum: Sebuah Penelitian tentang Fundasi Kefilsafatan dan Sifat Keilmuan Ilmu Hukum sebagai Landasan Pengembangan Ilmu Hukum Nasional Indonesia. Cet. 2. Bandung: Mandar Maju.




[1] Dosen pada Program S-1, S-2, dan S-3 Universitas Katolik Parahyangan. Beliau juga mengajar di sejumlah perguruan tinggi lain di Jakarta dan Semarang. Ia adalah pengurus Epistema Insttute, sebuah lembaga nirlaba pengkajian hukum. Sejak tahun 2011 ia menjadi  Sekretaris dari Asosiasi Filsafat Hukum Indonesia (AFHI). Tulisan ini dibuat sebagai makalah dalam bedah buku "Tinjauan Kritis terhadap Teori Hukum Integratif" yang diadakan oleh Program Pascasarjana Universitas Katolik Parahyangan di Bandung, 3 Mei 2012.
[2] Setelah tahun 1990-an, Mochtar sengaja mengubah ejaan nama belakangnya dari “Kusumaatmadja” menjadi “Kusuma-Atmadja”. Ada dugaan hal ini dilakukannya untuk menghindari salah anggapan bahwa beliau adalah putera dari Mr. Kusumaatmadja.
[3] Romli menyebutkan soal rekayasa birokrasi, tetapi ia sama serkali tidak membuat analisis apapun tentang kondisi birokrasi Indonesia. Jika jantung dari birokrat yang dimaksudnya adalah para pegawai negeri, maka di Indonesia saat ini ada sekitar 4,6 juta orang yang menjadi PNS. Mereka menghabiskan anggaran (belanja pegawai) tahunan sekitar Rp182,9 trilyun atau sekitar 20,1% belanja pemerintah pusat. Untuk tiap PNS/tahun sekitar Rp39,36juta atau per bulan Rp3,28 juta. Penyebaran para birokrat ini juga menjadi permasalahan tersendiri karena banyak yang ditempatkan pada posisi yang tidak tepat dengan kinerja yang relatif rendah. Dapat dibayangkan, berapa lama waktu dan berapa banyak energi harus dihabiskan untuk membenahi birokrat ini apabila rekayasa yang dimaksud oleh Romli dijalankan secara evolutif dan lebih memilih menjaga kemapanan.
[4] Patut dicatat, bahwa keinginan untuk memberikan prioritas pembentukan undang-undang di ranah netral ini belum mencuat pada era sebelum Mochtar menduduki posisi di pemerintahan. Dalam Seminar Hukum Nasional I (Surabaya, 1963), misalnya, rekomendasi agar segera dibentuk Undang-Undang Pokok Agama, Undang-Undang Waris Nasional, dan Undang-Undang Perkawinan, masih secara eksplisit dirumuskan dalam kesimpulan seminar.
[5] Pada saat Lasswell menulis tentang teori nlai-nilai ini, ia tidak menulisnya bersama McDougal, melainkan berama Allan R. Holmberg, tetapi tulisan ini dilampirkan dalam buku Lasswell-McDougal (1992: 1379-1417).
[6] Sebenarnya ada kesalahan penerjemahan dari kata différance (Prancis) menjadi difference (Inggris). Menurut Derrida, kejelasan makna tidak pernah hadir mengingat adanya tindakan différance, yaitu makna tergelincir dalam tindakan transmisi. Dalam tiap kata selalu terkandung dalam dirinya sendiri jejak makna lain, bukan lagi satu makna tunggal. Derrida menyarankan agar kita berbicara tentang medan makna daripada tentang korespondensi antara kata per kata dengan maknanya.
[7] Beberapa kesalahan referensi juga ditemukan, seperti catatan kaki di  hlm. 40. Putusan yang dimaksud oleh Romli bukan putusan pada tingkat pengadilan negeri, melainkan putusan Pengadilan Tinggi di Medan No.144/Pid/1983/PT.Mdn yang diketuai Bismar Siregar terhadap terdakwa Mertua Raja Sidabutar. Juga ada penulisan nama William Stampford (hlm. 105) yang seharusnya ditulis Charles Sampford.  









11 comments:

  1. wow..hebat. walau aku pusing membacanya

    ReplyDelete
  2. mohon izin untuk mengutip sebagian isi dalam makalah ini

    ReplyDelete
  3. luar biasa bung.. sangat menginspirasi karya2nya..

    ReplyDelete
  4. Keren Banget hasil Pemikiran sebagai kontribusi untuk kemajuan Hukum Indonesia

    ReplyDelete
  5. Sangat membantu materi hukum sebagai bahan referensi dan konstribusi dalam penulisan tentang hukum,,,terima kasih

    ReplyDelete
  6. mantap... dari rasa penasaran akhirnya saya buka blog ini, karena sebelumnya saya juga telah membaca buku Bang Shidarta, Hukum Penelaran dan Penalaran Hukum Buku 1 akar Filosofis...

    ReplyDelete
  7. Komentar kritis sdr Sidharta mendorong penulis lain untuk memperbaiki teori integratif atau sebaiknya Sdiharta belum menunjukkan teori baru orisinalitas dari ybs sehingga memperkaya khasanah ilmu hukum. Kl anda baca pengantar buku teori hk integratif jelas terinsipirasi dari das sein bukan das sollen dan bukan dimaksudkan sebagai buku filsafat hukum melainkan teori yg dibangun dari pengalaman empiris penulis dan dikaji dari perkembangan teori hukum khususnya dari Mochtar dan Alm Satjipto. Pertanyaan dan keragu=raguan Sihdarta atas konten teori hk integratif seharusnya mendorong ybs untuk membangun teori hukum baru tidak hanya menemukan kesesuaian antara pemikiran saya dan teori hukum yang ada. Sy yakin bahwa Mochtar dan Alm Satjipto dipengaruhi oleh filsafat barat dan sya hanya menegaskan bahwa PS justru harus dijadikan rujukan utama ketika berteori hukum dalam konteks ke Indonesiaan karena sekalipun sebaik-baiknya teori barat pasti berasal dan dipengaruhi oleh perkembangan peradaban barat dn tidak harus dan tdk dpt cocokkan dengan kondisi sobural masyarakat Indonesia

    ReplyDelete
  8. Dalam satu obrolan ringan dengan Prof Dr Arief Sidharta almarhum, saya bertanya: "bagaimana tanggapan Prof Arief tentang teori hukum integratif", beliau menjawab silahkan tanya Sidharta. Ketika kembali saya bertanya: "apa komentar Prof Arief tentang Prof Mochtar Kusumaatmadja" beliau menjawab pemikiran pak Mochtar yang sekarang berbeda dengan yang dulu, terus berkembang dan semakin konsen membicarakan hubungan antara hukum dan Pancasila. Akhirnya beliau memberi nasihat seraya mengutip pendapat ahli hukum, "seyogyanya kamu memahami teori hukum dalam arti kontemplatif dan empiris. Melalui kontemplatif kamu akan diajak mengarungi panorama filosofis, sedangkan melalui empiris akan diajak mengarungi panorama dogmatis". Keduanya sangat penting dalam kehidupan ini lanjutnya. Saya hanya tertegun sambil menatap kedua mata beliau, betapa beliau seorang Guru Besar Filsafat Hukum yang digambarkan seolah berada diawang-awang ternyata tetap memiliki pijakan di bumi.

    ReplyDelete
  9. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete