Oleh: Shidarta[1]
T
|
atkala tulisan ini dibuat,
secara kebetulan penulis juga sedang mengerjakan sebuah buku di bawah sponsor Epistema Institute untuk menerbitkan
ulasan dan kritik terhadap pemikiran Prof. Mochtar Kusumaatmadja.[2]
Penerbitan buku tersebut sekaligus meneruskan proyek yang sudah berjalan tahun sebelumnya, yakni dengan mempublikasikan kritik terhadap pemikiran Alm. Prof. Satjipto Rahardjo. Oleh karena Teori Hukum Integratif
yang ditulis oleh Prof. Romli Atmasasmita ini diakui sebagai rekonstruksi atas
pemikiran dari dua tokoh tersebut, maka tinjauan atas Teori Hukum Pembangunan
dan Teori Hukum Progresif yang telah dan akan dimuat dalam kedua buku tersebut,
diproyeksikan akan ikut mewarnai ulasan di dalam makalah sederhana ini,
sekalipun masing-masing mungkin saja diberi artikulasi yang berbeda sejalan
dengan alur pikir yang diperagakan Teori Hukum Integratif dalam buku karya
Prof. Romli Atmasasmita.