Oleh: Shidarta
K
|
ehadiran
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
membawa angin segar bagi masyarakat yang mendambakan sistem peradilan yang
lebih akuntabel. Pasal 18 dari undang-undang ini menyatakan, bahwa putusan
badan peradilan adalah informasi yang tidak boleh dikecualikan untuk dibuka
kepada publik. Ini berarti, putusan hakim bisa diakses oleh siapa saja begitu
putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum.
Kemudahan mengakses putusan hakim terutama sangat diperlukan untuk
keperluan eksaminasi putusan oleh publik. Eksaminasi publik ini sangat bermanfaat karena
dapat menambah bobot akuntabilitas publik dari putusan itu. Bahkan, level
akuntabilitas publik merupakan indikator pencapaian tingkatan keluhuran
martabat sistem peadilan dan profesi hakim.
Tulisan singkat ini secara khusus menyoroti arti penting dari akuntabilitas
publik dalam kaitannya dengan eksaminasi putusan hakim. Untuk itu, tulisan akan
dibuka dengan pembahasan tentang makna akuntabilitas publik, sehingga pada
akhirnya dapat dipahami keterkaitan konsep akuntabilitas tersebut dengan
kebutuhan untuk meningkatkan kualitas putusan-putusan hakim yang argumentatif dan
bernas (motivering vonis). Pada bagian berikutnya akan disinggung
karakter akuntabilitas publik beserta ruang lingkupnya, sebelum akhirnya
ditutup dengan sejumlah catatan.